13Juni 2022. Cara menikah lagi tanpa akta cerai telah diatur sedemikian rupa melalui perundang-undangan di Indonesia. Praktik menikah lagi tanpa akta cerai bukanlah hal tabu yang terjadi di masyarakat. Menikah lagi tanpa akta cerai sering dilakukan oleh pasangan yang beragama Islam atau dalam praktik disebut dengan pernikahan siri.
Alasanyang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain: a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah.Dengandemikian, menurut hemat kami sebaiknya Anda datangi Bagian Panitera PA di mana sidang perceraian Anda dahulu diputus, untuk meminta akta perceraian tersebut. Apabila Anda merasa trauma dengan pengadilan agama, Anda dapat memberikan surat kuasa khusus pada seorang wakil untuk menanyakan mengenai akta cerai tersebut.Untukitu, di bawah ini adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan, yaitu: Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta Di mana, dokumen-dokumen yang dibutuhkan tercantum pada bagian syarat mengurus surat cerai. Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan Pengajuan gugatan cerai ke pengadilan bisa dilakukan oleh pihak suami atau pun pihak istri.
Secaraumum, mekanisme pembatalan perceraian ini diajukan terlebih dulu dengan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, dalam jangka waktu paling lama 60 hari, para pemohon harus mencatatkan pembatalan perceraian ke dinas kependudukan dan pencatatan cipil.CaraMengecek Keaslian Akta Cerai 1. Cara mengecek akta cerai online melalui SIPP Biasanya setiap pengadilan agama akan memiliki situs bernama Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP. Anda tinggal mencari di Google dengan kosa kata SIPP PA dan tambahkan kota tempat pengadilan agama yang menerbitkan akta cerai Anda. 2HFe.